Melawan Saat Ditangkap, Pembakar Warung Klontong di Tempuran Karawang Ditembak
Sempat berpindah-pindah tempat persembunyiannya. Polres Karawang tangkap pembakaran warung klontong di Dusun Kalen asem, Desa Pagadungan, Kecamatan, Tempuran, Kabupaten Karawang. --
KARAWANGBEKASI.DISWAY.ID - Polres Karawang berhasil menangkap pelaku pembakaran warung klontong di Dusun Kalen asem, Desa Pagadungan, Kecamatan, Tempuran, Kabupaten Karawang.
"Tersangka berinisial OM (35) warga Kecamatan Tempuran ditangkap di daerah Desa Sumur gede, Kecamatan Cilamaya Kulon di rumah temannya. Kita terpaksa memberikan tindakan tegas terukur terhadap tersangka, karena saat akan ditangkap melawan petugas," kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil, pada Senin (12/2/2024).
Wirdhanto mengatakan, modus tersangka melakukan pembakaran tersebut, karena pelaku marah ingin menjual HP pelaku kepada korban. Namun, tolak sehingga tersangka membawa bensin dan membakar warung klontong tersebut. Sebelum pelaku melakukan pembakaran, pelaku meminum minuman keras jenis ciu.
"Setelah melakukan pembakaran, tersangka melarikan diri ke beberapa tempat. Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku pembakaran tersebut," jelasnya.
BACA JUGA:Sempat Buron, Pelaku Pembakaran Warung Klontong di Tempuran Karawang Dirungkus
"Tersangka berinisial OM (35) warga Kecamatan Tempuran ditangkap di daerah Desa Sumur gede, Kecamatan Cilamaya Kulon di rumah temannya. Kita terpaksa memberikan tindakan tegas terukur terhadap tersangka, karena saat akan ditangkap melawan petugas," kata Kapolres Karawang, AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Reskrim, AKP Abdul Jalil, pada Senin (12/2/2024).
Wirdhanto mengatakan, modus tersangka melakukan pembakaran tersebut, karena pelaku marah ingin menjual HP pelaku kepada korban. Namun, tolak sehingga tersangka membawa bensin dan membakar warung klontong tersebut. Sebelum pelaku melakukan pembakaran, pelaku meminum minuman keras jenis ciu.
"Setelah melakukan pembakaran, tersangka melarikan diri ke beberapa tempat. Tim Taktis Sanggabuana Polres Karawang melaksanakan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku pembakaran tersebut," jelasnya.
BACA JUGA:Masa Tenang, Segala Bentuk Kampanye Tidak Diperkenankan Termasuk di Medsos
Tersangka dikenai pasal 187 KUHPidana barang siapa dengan sengaja menimbulkan kebakaran, diancam dengan pidana penjara paling lama duabelas tahun.
Jika karena perbuatan tersebut di atas timbul bahaya umum bagi barang dan atau Pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 406 KUHPidana dengan ancaman penjara pidana dua tahun delapan bulan.
Berita sebelumnya, terekam CCTV, sebuah peristiwa pembakaran warung sembako di Tempuran Karawang. Diduga karena kesel tak diberi uang jatah sebesar Rp 50 ribu, preman kampung di tempuran siram pakai bensin dan bakar warung sembako.
Berdasarkan informasi, preman kampung itu nekat siram bensin dan bakar sebuah warung sembako di Kabupaten Karawang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: https://karawangbekasi.disway.id/